SEMARANG – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menetapkan 22 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) digital dalam profil risiko tinggi bagi anak. Penetapan ini bagian dari pelaksanaan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Anak (PP Tunas).
Kebijakan ini didasrkan pada Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang terbit pada 6 Maret 2026. Melalui aturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi. Penonaktifan akun dimulai 28 Maret 2026 pada delapan platform: YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Hingga 6 September 2026, Komdigi telah menetapkan dan memverifikasi 60 PLF. Sebanyak 22 di antaranya berisiko tinggi dan 38 berisiko rendah. Hingga tanggal itu, 252 PLF dari 94 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) telah menyelesaikan penilaian mandiri (self-assessment).
Daftar 22 platform berisiko tinggi: Telegram, Pinterest, Lazada, situs web Lazada, Blibli, BMoney, Vidio, Hago App, SnackVideo, X, Sola Mahjong, Goddess of Victory: NIKKE, Age of Empires Mobile, Valorant, Teamfight Tactics Mobile, Apple Podcasts, WeTV, MAXStream TV, Discord, YouTube, Ludo World-Ludo Superstar, dan Crossfire: Legends.
Penilaian risiko mempertimbangkan paparan konten berbahaya, kontak dengan orang tak dikenal, risiko kecanduan, aspek kesehatan, pelindungan data pribadi, dan mekanisme pelindungan anak. Menkomdigi Meutya Hafid menyatakan, makin tinggi risiko, makin kuat pelindungan yang wajib diterapkan platform.
Penerapan kebijakan ini akan dievaluasi tiap enam bulan, Roblox dinilai menunjukkan perubahan fitur paling signifikan. Tujuh platform awal lainnya mendapat teguran agar segera berbenah. Pemerintah mengingatkan sanksi dapat berupa teguran tertulis, denda administratif, hingga pemutusan akses. Sebelumnya, pemerintah merumuskan denda hingga 6 persen dari pendapatan global bagi platform besar yang melanggar.
Sanksi ditujukan kepada platform, bukan orang tua. Kategori risiko tinggi juga tidak otomatis berarti layanan dilarang bagi pengguna dewasa.
Platform diberi waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyelesaikan self-assessment. Yang tidak memenuhinya akan ditetapkan sepihak sebagai layanan berisiko tinggi.
Sumber:
1. Siaran Pers KOMDIGI
2. CNBC Indonesia
https://www.cnbcindonesia.com/tech/20260924141123-37-770575/22-aplikasi-berisiko-tinggi-menurut-komdigi-ramai-dipakai-warga-ri 3. Rilis Kalimantan/Kompas.com
https://www.riliskalimantan.com/2026/09/komdigi-tetapkan-22-platform-digital.html
4. Suara.com
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757