Di tengah laut, ketika daratan semakin jauh, sebuah suara dari radio dapat memiliki arti yang jauh lebih besar daripada sekadar percakapan.
Pagi hari, sebuah perahu meninggalkan dermaga. Jaring, bahan bakar, dan perbekalan telah disiapkan. Perlahan daratan menjauh, sementara di belakangnya ada keluarga yang menunggu kepulangan. Di tengah laut, komunikasi menjadi sesuatu yang berbeda. Bagi nelayan, radio bukan sekadar perangkat untuk berbicara dengan kapal lain, tetapi dapat menjadi sarana untuk berkoordinasi, menerima informasi, dan menyampaikan kondisi darurat.
Indonesia sendiri memiliki jutaan masyarakat yang menggantungkan kehidupan pada laut. Data Kementerian Kelautan dan Perikanan mencatat 3.228.209 nelayan perikanan tangkap pada 2024, terdiri dari nelayan perairan laut dan perairan umum daratan.
Ketika Laut Tidak Selalu Terhubung
Berbeda dengan di daratan, komunikasi di laut memiliki tantangan tersendiri. Ketika kapal semakin jauh dari pantai, jaringan komunikasi tertentu tidak selalu dapat diandalkan. Dalam kondisi tersebut, radio menjadi salah satu sarana komunikasi yang penting.
Namun, komunikasi radio tidak berarti bebas menggunakan frekuensi apa pun. Spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya terbatas yang penggunaannya harus ditata agar berbagai layanan dapat berjalan tanpa saling mengganggu.
Untuk sektor perikanan, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 8 Tahun 2023 tentang Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan. Regulasi ini mengatur bahwa komunikasi radio umum sektor perikanan harus berdasarkan Izin Komunikasi Radio Perikanan (IKRAN) dan memenuhi ketentuan teknis operasional, salah satunya untuk mencegah harmful interference terhadap pengguna spektrum lainnya.
Hal tersebut menjadi penting karena penggunaan frekuensi yang tidak sesuai dapat berdampak pada pengguna lain. Dalam konteks maritim, pemerintah juga telah mengatur alokasi spektrum khusus untuk kebutuhan navigasi, keselamatan, dan komunikasi marabahaya melalui Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2022.
Peraturan tersebut, misalnya, menetapkan 156,800 MHz (VHF Kanal 16) sebagai kanal yang wajib dipantau oleh stasiun radio kapal dan stasiun radio pantai dalam ketentuan dinas maritim. Regulasi yang sama juga mengatur kanal-kanal MF/HF dan GMDSS untuk kebutuhan keselamatan dan marabahaya.
Penataan frekuensi bukan berarti membatasi komunikasi nelayan, tetapi memastikan komunikasi berlangsung secara tertib dan tidak mengganggu pengguna lainnya.
Dari Izin Hingga Edukasi
Peran Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Semarang menjadi relevan dalam konteks ini. Pengelolaan spektrum tidak hanya dilakukan melalui monitoring, tetapi juga melalui pelayanan, edukasi, dan pendampingan kepada masyarakat pengguna frekuensi.
Bagi nelayan, legalitas penggunaan radio bukan sekadar persoalan administratif. Pemahaman mengenai perangkat, frekuensi, tata cara komunikasi, dan ketentuan penggunaannya sama pentingnya agar teknologi benar-benar memberikan manfaat.
Melalui program Maritime on The Spot (MoTS), pendekatan pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat, termasuk layanan terkait komunikasi radio perikanan, pemerintah berupaya mendorong agar penggunaan frekuensi di sektor perikanan berlangsung legal, tertib, dan sesuai kebutuhan.
Sumber:
1. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) – Portal Data Statistik Nelayan. Data jumlah nelayan perikanan tangkap Indonesia 2019–2024, dengan total 3.228.209 orang pada 2024.
2. Kementerian Komunikasi dan Informatika – Permenkominfo No. 8 Tahun 2023, Komunikasi Radio Umum untuk Mendukung Kegiatan Sektor Perikanan. Mengatur IKRAN, persyaratan komunikasi radio umum sektor perikanan, dan ketentuan teknis untuk mencegah harmful interference.
3. Kementerian Komunikasi dan Informatika – Permenkominfo No. 10 Tahun 2022, Alokasi Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Dinas Maritim. Mengatur alokasi MF/HF/VHF serta spektrum untuk kebutuhan keselamatan dan marabahaya.
4. Kementerian Kelautan dan Perikanan – Laporan Kinerja 2025 LPMUKP. Memuat data KKP mengenai jumlah nelayan Indonesia 2024 serta konteks sosial-ekonomi masyarakat perikanan.
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757
Sumber Foto: magnific.com