Semarang – Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2026 tentang Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Indonesia kini menjadi acuan nasional dalam pengelolaan spektrum frekuensi radio. Aturan ini diundangkan pada 24 Februari 2026, menggantikan Permenkominfo No. 12 Tahun 2022 yang dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penggunaan spektrum frekuensi radio nasional.

Poin penting dari regulasi ini adalah penyesuaian alokasi frekuensi Indonesia dengan Radio Regulations ITU edisi 2024, hasil dari World Radiocommunication Conference (WRC-23) yang diselenggarakan ITU di Dubai pada 2023. Tujuannya agar penggunaan spektrum, yang merupakan sumber daya terbatas dan strategis, menjadi lebih efisien untuk mendukung sektor telekomunikasi, penyiaran, dan komunikasi pemerintahan.

Permen ini mengatur seluruh rentang frekuensi yang dipakai di Indonesia, membaginya menjadi sembilan rentang pita frekuensi radio, mulai dari very low frequency (VLF) di atas 3 kHz hingga rentang di atas 300 GHz sampai 3000 GHz. Aturan ini juga mencakup jenis layanan radio, kategor, pengguna (tingkatan primer atau sekunder), serta catatan kaki internasional dan nasional yang disesuaikan dengan kepentingan Indonesia.

Salah satu bagian penting pada Pasal 7 menegaskan bahwa layanan keselamatan, seperti komunikasi darurat untuk pelayanan, penerbangan, dan layanan darurat lainnya, mendapat prioritas tertinggi dalam pemanfaatan spektrum. Frekuensi marabahaya internasional juga mendapat perlindungan khusus dalam aturan ini.

Regulasi tersebut juga secara tegas melarang segala bentuk penggunaan spektrum yang bisa menggunakan layanan keselamatan. Pelanggaran atas ketentuan ini bisa dikenai sanksi lain sesuai aturan telekomunikasi yang berlaku.

Sebagai bagian dari penataan ulang, pemerintahan turut mencabut sejumlah ketentuan lama yang sudah usang, termasuk aturan soal pita lebar nirkabel tertentu dan rencana induk televisi analog UHF. Langkah ini dilakukan agar seluruh kebijakan pengelolaan spektrum mengacu pada satu kerangka alokasi nasional yang lebih mutakhir dan terpadu.

Sumber:

  1. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital - Abstrak Permenkomdigi No. 8 Tahun 2026
  2. JDIH Kementerian Komunikasi dan Digital - Detail Metadata Peraturan
  3. Naskah Lengkap Permenkomdgi No. 8 Tahun 2026 (peraturan.go.id)
  4. Selular.ID - Konsultasi Publik RPM Tabel Alokasi Frekuensi Radio
  5. JDIH BPK - Status Pencabutan Permenkominfo No. 12 Tahun 2022
  6. Kompasiana - Pemerintahan Tetapkan Tabel Alokasi Spektrum Frekuensi Radio Baru

 

Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757