SEMARANG — Perkembangan teknologi digital membuka banyak kesempatan bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan berkomunikasi. Namun, di balik kemudahan tersebut, terdapat risiko yang perlu diwaspadai, mulai dari perundungan siber (cyberbullying), paparan konten tidak pantas, hingga penipuan dan eksploitasi anak di internet.

Laporan UNICEF Indonesia mengenai pengetahuan dan kebiasaan daring anak yang diterbitkan pada Februari 2025 menunjukkan bahwa 99,4 persen anak yang diteliti menggunakan internet. Studi tersebut juga menemukan bahwa 42 persen anak merasa tidak nyaman atau takut akibat pengalaman mereka di dunia daring. Temuan ini menegaskan bahwa kemampuan mengakses internet perlu diimbangi dengan pemahaman tentang keamanan digital.
 
PP TUNAS, Langkah Memperkuat Perlindungan Anak

Selama periode evaluasi enam bulan implementasi PP TUNAS pada Oktober 2026, pemerintah juga menyoroti pentingnya penguatan perlindungan anak di tengah perkembangan teknologi, termasuk kecerdasan buatan (AI). Upaya ini menunjukkan bahwa perlindungan anak di ruang digital perlu dilakukan secara berkelanjutan melalui penguatan regulasi, peningkatan tanggung jawab penyelenggara platform digital, serta keterlibatan aktif orang tua, sekolah, dan masyarakat dalam membangun lingkungan digital yang aman bagi anak.

Pemerintah Indonesia memperkuat upaya perlindungan anak melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP TUNAS.
 
Aturan ini menjadi landasan bagi penyelenggara sistem elektronik untuk meningkatkan perlindungan anak, termasuk melalui pengaturan akses berdasarkan usia, pengelolaan risiko, serta perlindungan data pribadi anak. Pada Maret 2026, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksana PP TUNAS.
 
Kebijakan tersebut menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital bukan hanya tanggung jawab keluarga, melainkan juga membutuhkan peran aktif pemerintah dan penyedia platform digital.
 
Peran Orang Tua dan Masyarakat

Perlindungan anak di internet dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Orang tua perlu mendampingi anak saat menggunakan perangkat digital, membangun komunikasi terbuka mengenai aktivitas daring, serta mengajarkan pentingnya menjaga informasi pribadi, seperti alamat rumah, nomor telepon, kata sandi, dan lokasi secara langsung.
 
Anak juga perlu memahami bahwa tidak semua informasi di internet dapat dipercaya. Mereka harus berani menolak permintaan yang mencurigakan, memblokir atau melaporkan akun yang mengganggu, serta bercerita kepada orang dewasa tepercaya ketika mengalami situasi yang membuat tidak nyaman.

Selain itu, penggunaan fitur keamanan dan pengaturan privasi pada perangkat maupun platform digital dapat membantu mengurangi risiko. Pendampingan sebaiknya dilakukan tanpa mengabaikan hak anak untuk belajar, berekspresi, dan berkembang secara sehat.

Membangun Ruang Digital yang Aman Bersama

Sebagai bagian dari ekosistem komunikasi dan digital, edukasi mengenai penggunaan teknologi yang bertanggung jawab perlu terus diperkuat. Literasi digital tidak hanya berkaitan dengan kemampuan menggunakan perangkat, tetapi juga mencakup kesadaran terhadap risiko, perlindungan privasi, dan etika berkomunikasi.
 
Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio dan Infrastruktur Digital Kelas I Semarang mengajak masyarakat untuk semakin bijak dalam memanfaatkan teknologi serta mendukung terciptanya lingkungan digital yang aman dan sehat bagi generasi muda.
 
Melindungi anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Banyak hal bisa dilakukan untuk memastikan anak terlindungi mulai dari pendampingan keluarga, edukasi yang berkelanjutan, dan komitmen penyedia layanan digital, internet dapat menjadi ruang yang lebih aman bagi anak untuk belajar, berkreasi, dan meraih masa depan.

Sumber:
1. UNICEF Indonesia. (2025). Pengetahuan dan Kebiasaan Daring Anak di Indonesia: Sebuah Kajian Dasar 2023.
https://www.unicef.org/indonesia/id/perlindungan-anak/laporan/pengetahuan-dan-kebiasaan-daring-anak-di-indonesia-sebuah-kajian-dasar-2023

2. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kementerian Komunikasi dan Digital. https://jdih.komdigi.go.id/

3. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026). Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
https://jdih.komdigi.go.id/

4. Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. (2026, 7 Oktober). Enam Bulan Implementasi PP TUNAS, Meutya Hafid: Platform Mulai Berbenah, Pelindungan Anak Kini Hadapi Era AI.
https://www.komdigi.go.id/berita/siaran-pers/detail/enam-bulan-implementasi-pp-tunas-meutya-hafid-platform-mulai-berbenah-pelindungan-anak-kini-hadapi-era-ai
 
Dapatkan informasi terbaru dari Balai Monitor Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang melalui balmonsemarang.postel.go.id, Instagram @balmonsemarang, Facebook BalmonSemarang. Selalu terhubung dengan kami di layanan helpdesk via Whatsapp +628777000157 dan +628993335757