Penegakan Hukum Spektrum Frekuensi Radio

Pengenaan Sanksi Administratif

Dasar hukum, bentuk sanksi, dan simulasi perhitungan denda atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah pengawasan Balmon SFR Kelas I Semarang.

Form Simulasi Denda Administratif

Ketentuan Dasar Perhitungan:
• Maksimum Poin Pelanggaran ISR = 7.000 poin (PP No. 43 Tahun 2023)
• Tarif per poin = Rp 100.000 (PP No. 5 Tahun 2021)

Hasil Estimasi Sanksi Administratif

TOTAL POIN PELANGGARAN
0
ESTIMASI BESARAN DENDA
Rp 0
* Total perhitungan ini bersifat perkiraan/simulasi resmi sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2023 dan Permen Kominfo No. 9 Tahun 2023.

Bentuk Sanksi Administratif

Rumus Perhitungan Denda Administratif (PP 43/2023)

Dua rumus berurutan — poin pelanggaran dihitung terlebih dahulu, kemudian dikalikan dengan tarif denda.

Langkah 1: Menghitung Poin Pelanggaran (Pasal 21 Ayat 1)
Indeks Jenis Pelanggaran × Maksimum Poin (7.000) × Persentase Bobot = Poin Pelanggaran
Langkah 2: Menghitung Besaran Denda (Pasal 20 Ayat 1)
Jumlah Poin Pelanggaran × Tarif Denda (Rp 100.000) × Jumlah Perangkat = Denda Administratif
Maksimum Poin (Lampiran PP 43/2023):
Kategori Layanan Maksimum Poin
IPFR 600.000 poin
ISR (Izin Stasiun Radio) 7.000 poin
Alat / Perangkat 100.000 poin
Persentase Bobot Pelanggaran:
Kondisi Pelanggaran Bobot
Tanpa Izin - Tahun ke-1 (0 - 12 bln) 33%
Tanpa Izin - Tahun ke-2 (13 - 24 bln) 67%
Tanpa Izin - Tahun ke-3 (> 25 bln) 100%
Tidak Sesuai Parameter Teknis 17%

4 Indikator Penentu Indeks Pelanggaran

Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023:

🗺️
Luas Cakupan Wilayah
📡
Jenis Penggunaan Layanan Spektrum Frekuensi Radio
📊
Jenis Pita Frekuensi Radio
🎯
Zona Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio

Produk Hukum & Dokumen Resmi Terkait

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Buka Dokumen →
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Buka Dokumen →
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Buka Dokumen →
Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 9 Tahun 2023 Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Buka Dokumen →