Penegakan Hukum Spektrum Frekuensi Radio
Pengenaan Sanksi Administratif
Dasar hukum, bentuk sanksi, dan simulasi perhitungan denda atas pelanggaran penggunaan spektrum frekuensi radio di wilayah pengawasan Balmon SFR Kelas I Semarang.
Form Simulasi Denda Administratif
Ketentuan Dasar Perhitungan:
• Maksimum Poin Pelanggaran ISR = 7.000 poin (PP No. 43 Tahun 2023)
• Tarif per poin = Rp 100.000 (PP No. 5 Tahun 2021)
• Maksimum Poin Pelanggaran ISR = 7.000 poin (PP No. 43 Tahun 2023)
• Tarif per poin = Rp 100.000 (PP No. 5 Tahun 2021)
Hasil Estimasi Sanksi Administratif
TOTAL POIN PELANGGARAN
0
ESTIMASI BESARAN DENDA
Rp 0
Bentuk Sanksi Administratif
UU 6/2023
Pasal 45 Ayat (3)
Sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dapat berupa:
- Teguran tertulis
- Penghentian sementara kegiatan
- Denda administratif
- Pencabutan Perizinan Berusaha
PP 28/2025
Pasal 466
Sanksi administratif terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio diberikan dalam bentuk:
- Teguran tertulis
- Denda administratif
- Pengenaan daya paksa polisional
Rumus Perhitungan Denda Administratif (PP 43/2023)
Dua rumus berurutan — poin pelanggaran dihitung terlebih dahulu, kemudian dikalikan dengan tarif denda.
Langkah 1: Menghitung Poin Pelanggaran (Pasal 21 Ayat 1)
Indeks Jenis Pelanggaran
×
Maksimum Poin (7.000)
×
Persentase Bobot
=
Poin Pelanggaran
Langkah 2: Menghitung Besaran Denda (Pasal 20 Ayat 1)
Jumlah Poin Pelanggaran
×
Tarif Denda (Rp 100.000)
×
Jumlah Perangkat
=
Denda Administratif
Maksimum Poin (Lampiran PP 43/2023):
| Kategori Layanan | Maksimum Poin |
|---|---|
| IPFR | 600.000 poin |
| ISR (Izin Stasiun Radio) | 7.000 poin |
| Alat / Perangkat | 100.000 poin |
Persentase Bobot Pelanggaran:
| Kondisi Pelanggaran | Bobot |
|---|---|
| Tanpa Izin - Tahun ke-1 (0 - 12 bln) | 33% |
| Tanpa Izin - Tahun ke-2 (13 - 24 bln) | 67% |
| Tanpa Izin - Tahun ke-3 (> 25 bln) | 100% |
| Tidak Sesuai Parameter Teknis | 17% |
4 Indikator Penentu Indeks Pelanggaran
Berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 9 Tahun 2023:
Luas Cakupan Wilayah
Jenis Penggunaan Layanan Spektrum Frekuensi Radio
Jenis Pita Frekuensi Radio
Zona Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Produk Hukum & Dokumen Resmi Terkait
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023
Tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Buka Dokumen →
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025
Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Buka Dokumen →
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Administratif Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Buka Dokumen →
Peraturan Menteri Kominfo RI Nomor 9 Tahun 2023
Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Sanksi Administratif dan Besaran Denda Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio
Buka Dokumen →